Untuk melakukan pengobatan ke Rumah Sakit, Klinik, atau Puskesmas Kartu BPJS Kesehatan sangat penting fungsinya. Kemudian jika pada saat akan digunakan ternyata Kartu BPJS Kesehatan mengalami Kerusakan atau Hilang, apa yang harus dilakukan?

Ada dua cara yang bisa kamu lakukan untuk mengurus Kartu BPJS yang hilang atau rusak. Pertama melalui Online untuk yang tidak mempunyai waktu yang cukup. Atau dengan cara kedua yaitu Offline alias datang langsung ke tempat dimana bisa mengurus Kartu BPJS Kesehatan.


Mengurus Secara Online Kartu BPJS Kesehatan Yang Rusak atau Hilang

Jika mengurus secara online ini berarti kita akan mencetak Kartu Kepesertaan BPJS secara mandiri.

Ini bisa kamu lakukan melalui aplikasi mobile JKN. Jika belum mempunyai akses ke akun mobile JKN, Silahkan untuk melakukan Pendaftaran terlebih dahulu. Linknya Disini!

Oke, untuk kamu yang sudah mempunyai akses ke akun mobile JKN caranya adalah sebagai berikut:

  1. Masuk akun mobile JKN menggunakan email atau Nomor Hp yang sudah didaftarkan sebelumnya.
  2. Setelah berhasil masuk kemudian Pilih menu Kartu Peserta, 
  3. Pada menu ini kemudian akan muncul Kartu Peserta BPJS Kesehatan dalam bentuk digital. (Boleh di Print) Filenya dalam format .PDF dan biasanya akan dikirimkan ke inbox email yang didaftarkan. Silahkan Cek inbox mail, cari email masuk dari BPJS Kesehatan, silahkan untuk mencetak file yang terlampir.


Mengurus Secara Offline Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang atau rusak

Ini kamu bisa lakukan jika memiliki waktu yang cukup untuk bisa mendatangi langsung Kantor BPJS Kesehatan terdekat. Setelah menuju Kantor terdekat silahkan untuk mengambil formulir Permohonan Pencetakan Kartu BPJS yang Baru.

Perlu diketahui jika datang langsung ke kantor terdekat kita harus membawa dokumen persyaratan seperti:

  1. eKTP aktif
  2. Kartu Keluarga
  3. Surat Pernyataan Kehilangan dari Kepolisian yang sudah dibubuhi Materai 10.000

Dari syarat Dokumen terakhir, sudah bisa kamu tebak bukan apa yang harus kamu lakukan sebelum mendatangi kantor BPJS? Ya, terlebih dahulu kita harus mengurus Surat Kehilangan dari kepolisian. 

Terakhir, Jika semua dokumen tersebut sudah memenuhi alias sesuai dengan validitas kepemilikan Peserta BPJS, maka petugas dari kantor BPJS Kesehatan akan melakukan pencetakan ulang Kartu BPJS baru milik kamu.


Lebih baru Lebih lama

Klik Tanda Silang Untuk Menutup!

Contact Me